BUSER-NEWS.COM-MEDANBARU | Dua pecandu terdiam saat ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Baru. Sebab, keduanya memiliki 3 paket sabu yang baru dibeli dari Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Baru, Minggu (10/12/2017).
Keduanya adalah RB (18) warga Brigjen Katamso dan NS (28) warga Jalan Sutriisno. Dari kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 3 paket sabu seharga Rp 400 ribu. Kini keduanya pun mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Viktor Zelewu mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan adanya laporan dari warga.
Atas perbuatannya, kedua pencandu itu dikenakan Pasal 114, 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rul)
Keduanya adalah RB (18) warga Brigjen Katamso dan NS (28) warga Jalan Sutriisno. Dari kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 3 paket sabu seharga Rp 400 ribu. Kini keduanya pun mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Viktor Zelewu mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan adanya laporan dari warga.
Atas perbuatannya, kedua pencandu itu dikenakan Pasal 114, 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rul)