LANGKAT - Polres Langkat Giat Press Release terkait pengungkapan kasus pasal 338 di Wilkum Polsek Secanggang dan Padang Tualang yang bertempat di Aula Wirasatya Polres Langkat.Sumatera Utara Senin (28/11/2022) pukul 09.30 Wib
Giat Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat AKBP Danu Pemungkas Totok SH.SIK dihadiri Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing .STK.SIk.MH..Kasi Humas AKP Joko Sempeno .Kapolsek Secanggang AKP Salija SH. Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno dan jajaran Polsek dan Polres Langkat
" UNGKAP KASUS PERTAMA "
Bermula mengenai perkara tindak pidana wilkum Polsek Padang Tualang.Laporan Polisi Nomor : LP/A/82/XI/ 2022/SU/LKT/SEK-PADANG TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 25 November 2022.* Tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain atau pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Yang terjadi di hari jumat (25/11/2022) sekitar pukul 10.00 Wib di dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Karya Jadi Desa Karya Jadi Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.
Pelaku.TU alias Lilik (19) warga Dsn. Sei Glugur Desa Sei Musam Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.
Korbannya bernama .Reno (49) Karyawan PT. Rapala, Dsn. Medang Ara Desa Lama Baru Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.
kronologis kejadian.yang terjadi di hari jumat (25/11/2022) sekitar pukul 06.30 Wib.di ketahui korban telah terbujur bersimbah darah di dalam perumahan mess PT Rapala
Di hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 03.00 wib, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Ipda Herman Sinaga, S.sos, S.H, M.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Ipda Adi Arifin, SH beserta team Unit Reskrim dengan di back up tim dari subdit III ditreskrimum Polda Sumatera Utara
Melakukan penindakan dengan mengamankan seorang pelaku bernama TU yang sedang berada di Dsn III Agung Sari Desa Jatisari Kec.Padang Tualang Kab.Langkat,
Penindakan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung warna biru yang diduga milik korban berada di sebelah korban yang ketika itu dalam posisi pelaku sedang tertidur bersama seorang perempuan.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku mengenai peristiwa yang dialami oleh korban
Dan pelaku menerangkan jika benar dirinya bersama dengan Tino (DPO) bekerja sama untuk mencuri barang barang milik korban yang dilakukan oleh mereka pada hari Jum’at tanggal 25 Nopember 2022 antara pukul 02.00 Wib s/d 03.00 Wib
Dengan menggunakan alat berupa Tojok (digunakan oleh Sdr. TU ) dan kayu broti (digunakan oleh Sdr. Tino) yang diketahui kedua alat tersebut diambil dari lokasi disekitaran Mess tempat korban tinggal
Pada saat itu pelaku masuk dari belakang Mess dengan mencongkel 1 papan menggunakan Tojok kemudian masuk kedalam Mess dan mendobrak pintu tengah mendengar suara tersebut korban terbangun namun masih dalam posisi tertidur
Dan karena pelaku TU sadar jika dirinya dikenali oleh korban maka langsung memukul menggunakan Tojok yang dipegangnya dan diikuti dengan tersangka Tino (DPO) yang juga memukul korban dan dilakukan dengan berulang kali hingga korban tidak dapat melakukan perlawanan
Setelah itu kedua pelaku langsung mengambil barang barang milik korban berupa uang sebesar Rp 1.005.000,- dan 1 unit HP Samsung Galaxy A2 core warna hitam biru milik korban dan membawanya pergi,
Sekitar pukul 04.00 Wib kedua pelaku sampai di sebuah kafe yang berada di Dsn III Agung Sari Desa Jatisari Kec.Padang Tualang Kab.Langkat dan menyewa kamar di Kafe tersebut dan membagi barang barang milik korban yang ketika itu Tuahta mendapat bagian uang sebesar Rp 350,000 dan 1 unit HP milik korban
Sementara tersangka Tino mendapatkan uang sebesar Rp. 655.000,- dan sekira pukul 10.00 Wib pelaku Tino pergi dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,
" UNGKAP KASUS KE DUA "
Di sisi wilkum Polsek Secanggang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/XI/2022/SPK-T/POLSEK SECANGGANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, Tanggal 12 Nopember 2022.Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan menyebabkan matinya orang.
Kejadian pembunuhan itu di TKP Pinggir Sungai Secanggang Dsn. VI Jln. Masjid Desa Secannggang Kec. Secanggang Kab. Langkat.terjadi pada hari Kamis 10 Nop 2022 pukul 00.15 Wib
Pelaku atas nama Sop alias Adek (31) nelayan warga jalan Masjid Dsn. VI Desa Secanggang Kecamatan Secanggang.
Dan korbanya Y .Ardian (17) warga Dsn. Parit Pompa Desa Secanggang Kec.Secanggang Kabupaten Langkat.
Kejadian itu di hari kamis 10 Nopember 2022, sekira pukul 00.15 Wib
Awalnya korban melintas dengan berjalan kaki di jalan umum Dsn VI Jln Masjid Desa Secanggang yang mana sebelumnya korban baru saja berkunjung dirumah Amelia Putri dan Seruni Fitri di Dsn Hilir Desa Secanggang Kec Secanggang bersama temannnya Reza Astadi Darma dan Hafiz Hadi Suseno
Dan saat melintas berjalan kaki di jalan umum Dusun VI Jalam Masjid Desa Secanggang tepatnya didepan rumah pelaku pada saat itu korban dipanggil oleh tersangka Sopian alias Adek yang saat itu berada didepan rumahnya dengan mengatakan " Mana bang " dijawab oleh korban mau pulang
Setelah itu pelaku menanyakan mau pulang kemana dan dijawab korban mau pulang ke kacangan hingga saat itu pelaku mendatangi korban dan menanyakan nama korban,
Hingga dijawab oleh korban Ardi " bang " selanjutnya ditanya pelaku " ngapai pulang" dijawab oleh korban aku berantam sama kawanku makanya aku pulang.
Hingga saat itu pelaku Sop alias Adek mendengar disaku baju korban bunyi kresek dari saku baju sweter korban dan pelaku menduga suara yang ada di baju korban adalah uang hingga pelaku berpikir untuk mengambilnya,
Setelah itu pelaku mengajak korban ke pelataran dengan mengatakan daripada kau pulang ayok ikut ke palataran hingga korban dengan pelaku berjalan kaki menuju pelataran sampan boat yang tak jauh dari rumah pelaku,
Dalam perjalanan menuju ke pelataran tersangka membuka baju kaos yang pakianya kemudian tersangka memperlambat jalannya dengan posisi dibelakang korban,
Dan sesampainya dipelataran sampan boat tersebut pada saat itu pelaku mengingatkan baju kaos warna biru milik tersangka tersebut ke leher korban dengan kekerasan dengan memiting leher dengan menggunakan tangan kanan.
Selanjutnya tersangka jatuhkan korban kesungai bersama tersangka dengan posisi tangan tersangka memiting dan mengikat lehernya korban dengan baju kaos milik tersangka tersebut,
Dimana pada saat korban jatuh kedalam sungai dengan posisi korban dalam keadaan telungkup
Sedangkan posisi tersangka berada di atas tubuh bagian belakang korban ( menduduki korban).
Dan pada saat posisi disungai tersangka menekan kuat ikatan baju korban dan memiting kuat bagian leher dan kepala korban ke dalam air
Ketika korban meronta dengan cara menggerakkan kakinya lalu oleh tersangka mengepit kaki korban dengan menggunakan kakinya sambil terus menekan kakinya hingga tidak bergerak keluar dari dalam air sungai.
Pada saat tersangka mengepit kaki korban, celana korban terlepas dan kemungkinan hanyut.
Selanjutnya tersangka sudah melihat korban tidak bernapas lagi ..kemudian tersangka mencari barang yang ada disaku bajunya korban yang tersangka kira adalah uang ternyata hanya handphone (HP) warna merah merek Vivo dan 2 bungkus roti hingga tersangka mengambilnya dan kemudian meninggalkan korban di tempat kejadian tersebut.
Adapun jumlah kasus yang di Press Release sebanyak 2 kasus tindak pidana dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Langkat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 10.00 Wib Giat Press Release selesai dilaksanakan dan berjalan dalam keadaan aman dan baik.(Red)