BUSERSUMUT.COM, MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil membekuk seorang tersangka rampok yang biasa beraksi di seputaran Terminal Amplas. Pelaku tersebut bernama Dedi Irma Najara alias Dedi (37), warga Jalan Perjuangan III, Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba, Kamis (21/1/2021), mengatakan penangkapan Dedi berawal dari laporan Ibnu Azaruddin (19) ke Polsek Patumbak, Rabu (6/1/2021) lalu. Pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut mengaku menjadi korban perampokan di angkot di kawasan Jalan Sisingamangaraja tepatnya di bawah fly over Amplas.
"Korban mengaku dirampok oleh tiga orang saat berada di angkot. Saat itu, ketiga menodongkan pisau untuk mengambil paksa uang dan handphone milik korban," kata Philip.
Usai mengambil paksa handphone dan uang korban sebesar Rp50.000, ketiga pelaku kemudian turun dan melarikan diri. Sementara korban mendatangi Polsek Patumbak untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Mendapatkan laporan, kami kemudian turun ke lokasi dan melakukan penyisiran di seputar Jalan Sisingamangaraja, Medan," ujarnya.
Di Jalan Sisingamangaraja, petugas berhasil mengamankan tersangka Dedi di Jalan Sisingamangaraja. Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengamankan uang Rp50.000, satu unit handphone, dan satu kemeja lengan panjang.
"Dia mengaku beraksi bersama dengan dua oran rekannya yang lain berinisial P dan S. Keduanya saat ini masih kami buru," ujar Philip.
Untuk proses lebih lanjut, Dedi berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek Patumbak. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (inw)