-->
Kamis 17•04•2025

Notification

×
Kamis, 17 Apr 2025
Copyright © 2025 Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Cihuy!! Denda PKB & BBNKB Dihapus

12/10/17, 23:02 WIB Last Updated 2020-10-16T09:47:45Z
istimewa


BUSER-NEWS.COM-MEDAN | Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara (Sumut), Sarmadan Hasibuan membenarkan adanya kebijakan Gubernur Sumut HT Erry Nuradi yang memutihkan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 89 Tahun 2017, tanggal 8 Desember 2017.

Sarmadan pun berharap masyarakat Sumut dapat memanfaatkan kemudahan tersebut mulai 15 hingga 29 Desember 2017.

Mengingat waktu yang begitu singkat, Sarmadan pun tidak membantah akan terjadinya ledakan masyarakat yang akan membayar pajak kenderaan di Kantor Samsat di seluruh Sumut. Sebab itu, pihaknya akan mengundang seluruh Kasat Lantas dan Jasa Raharja se Sumut untuk membicarakan teknis dan kesiapan mereka dalam mengantisipasi membludaknya masyarakat.
"Kalau kita inginnya pelayanan dapat dilakukan hingga pukul 12 malam agar seluruh masyarakat dapat terlayani. Tapi ini nanti akan kita bicarakan karena memang yang yang sulit itu pihak Kepolisian karena memang mereka juga disibukan dengan operasi Lilin Toba," ujar Sarmadan.

Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di sejumlah media sosial. Dalam Pergub tersebut dijelaskan:
* Pembebasan Sanksi Administrasi/Denda Bunga Pajak Kendaraan Bernotor;
* Pembebasan Pokok BBNKB untuk Penyerahan Kedua (II) dst.

Dengan ketentuan :

Berlaku bagi WP yang melakukan pendaftaran dan pembayaran sejak tgl 15 s/d 29 Desember 2017. Jika pembayaran dilakukan setelah tgl 29 Desember 2017, maka tidak berlaku ketentuan sesuai Pergubsu dimaksud. (in)
Komentar

Tampilkan

  • Cihuy!! Denda PKB & BBNKB Dihapus
  • 0

Terkini